Polisi Gerebek Industri Rumahan Miras Oplosan di Bandarlampung, 6 Orang Ditangkap
Berdasarkan pengembangan kasus tersebut, pihaknya menangkap dua pelaku lainnya di tanggal 12 Agustus 2021, sekitar pukul 16.00 WIB. “Sehingga total ada enam orang pelaku dengan masing-masing peran,” tambahnya.
Adapun peran masing-masing pelaku, di antaranya Gunanto yang merupakan pemilik modal dan melakukan peracikan, serta pemasaran barang-barang yang sudah dioplos.
Kemudian Hendra yang merupakan orang dekat Gunanto juga ditugasi sebagai peracik miras oplosan. Hendrik bertugas untuk memasang tutup botol dan M. Hasan berperan sebagai pengemas miras yang sudah dioplos.
Serta, Markus yang juga bertugas untuk meracik bahan minuman dan melakukan pengepresan; dan Edi Junaedi yang bertugas untuk mengisi botol kosong dan mempersiapan air alkohol.
Lebih jauh Ino mengatakan, berdasarkan pengakuan para pelaku, miras oplosan tersebut dipasarkan ke daerah Bengkulu. “Namun kami tidak bisa percaya begitu saja dan masih diselidiki lebih lanjut,” ujarnya.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya botol minuman kosong, botol miras oplosan, sejumlah tutup botol dan label miras oplosan, hingga alat-alat yang digunakan untuk membuat miras oplosan.
“Selain itu ada juga beberapa barang bukti yang sebagian masih ada di TKP karena alat-alatnya dicor di lokasi pengoplosan,” sambung dia.
Menurut dia, home industri miras oplosan tersebut sudah beroperasi sejak Desember 2020 lalu. Karena berada di pemukiman warga, awalnya masyarakat hanya mengira tempat tersebut sebagai gudang penyimpanan barang pertokoan.