Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Gerebek Industri Rumahan Miras Oplosan di Bandarlampung, 6 Orang Ditangkap

Senin, 16 Agustus 2021 – 01:30 WIB
Polisi Gerebek Industri Rumahan Miras Oplosan di Bandarlampung, 6 Orang Ditangkap - JPNN.COM
Polresta Bandarlampung bersama jajaran Polsek Telukbetung Selatan (Tbs) mengamankan enam orang pelaku pengoplos minuman keras (Miras) pada ungkap kasus yang digelar di Mapolresta Bandarlampung, Jumat (13/8). Foto M. Tegar Mujahid/ Radarlampung.co.id

Berdasarkan pengembangan kasus tersebut, pihaknya menangkap dua pelaku lainnya di tanggal 12 Agustus 2021, sekitar pukul 16.00 WIB. “Sehingga total ada enam orang pelaku dengan masing-masing peran,” tambahnya.

Adapun peran masing-masing pelaku, di antaranya Gunanto yang merupakan pemilik modal dan melakukan peracikan, serta pemasaran barang-barang yang sudah dioplos.

Kemudian Hendra yang merupakan orang dekat Gunanto juga ditugasi sebagai peracik miras oplosan. Hendrik bertugas untuk memasang tutup botol dan M. Hasan berperan sebagai pengemas miras yang sudah dioplos.

Serta, Markus yang juga bertugas untuk meracik bahan minuman dan melakukan pengepresan; dan Edi Junaedi yang bertugas untuk mengisi botol kosong dan mempersiapan air alkohol.

Lebih jauh Ino mengatakan, berdasarkan pengakuan para pelaku, miras oplosan tersebut dipasarkan ke daerah Bengkulu. “Namun kami tidak bisa percaya begitu saja dan masih diselidiki lebih lanjut,” ujarnya.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya botol minuman kosong, botol miras oplosan, sejumlah tutup botol dan label miras oplosan, hingga alat-alat yang digunakan untuk membuat miras oplosan.

“Selain itu ada juga beberapa barang bukti yang sebagian masih ada di TKP karena alat-alatnya dicor di lokasi pengoplosan,” sambung dia.

Menurut dia, home industri miras oplosan tersebut sudah beroperasi sejak Desember 2020 lalu. Karena berada di pemukiman warga, awalnya masyarakat hanya mengira tempat tersebut sebagai gudang penyimpanan barang pertokoan.

Polresta Bandarlampung bersama jajaran Polsek Telukbetung Selatan (Tbs) menggerebek sebuah gudang yang dijadikan sebagai tempat produksi miras oplosan, Selasa (10/8) lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News