Polisi Gerebek Industri Rumahan Miras Oplosan di Bandarlampung, 6 Orang Ditangkap
Berdasarkan aktifitas tersebut, para pelaku dapat memproduksi sebanyak 50 kardus yang masing-masing berisi 48 botol minuman. Dalam sehari, para pelaku dapat meraup keuntungan sebesar Rp7,5 jutaan.
“Atau sebesar Rp225 jutaan selama sebulan. Sedang dalam delapan bulan beroperasi, para pelaku meraup keuntungan sebanyak Rp1,8 miliar,“ tandasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 204 ayat 1 KUHPidana dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
“Namun ini masih dalam pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya pasal baru,” tandasnya. (ega/yud/radarlampung.co.id)