Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Gerebek Pabrik Masker Ilegal di Cilincing Jakarta Utara

Jumat, 28 Februari 2020 – 14:28 WIB
Polisi Gerebek Pabrik Masker Ilegal di Cilincing Jakarta Utara - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

"Total semua yang berhasil kami amankan sekitar 600 dus yang isinya kurang lebih sekitar total 30.000 (masker),” sambung Yusri.

Yusri menambahkan, sepuluh orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Masih ada satu pelaku yang buron.

Satu pelaku itu merupakan pemilik dari gudang. Dia menegaskan pembuatan masker harus sesuai dengan standar ketentuan yang ada di Indonesia.

"Semuanya dikenakan UU Kesehatan, UU Perdagangan. Ancamannya adalah 5 tahun penjara ke atas dan denda Rp 50 miliar,” ujar Yusri. (cuy/jpnn)
Gubernur Mangkir Rapat:

Polisi mengamankan 30.000 masker ilegal yang dibuat di pabrik kawasan Pergudangan Central Cakung, Jakarta Utara.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News