Polisi Gerebek Pabrik Masker Ilegal di Cilincing Jakarta Utara
Jumat, 28 Februari 2020 – 14:28 WIB
"Total semua yang berhasil kami amankan sekitar 600 dus yang isinya kurang lebih sekitar total 30.000 (masker),” sambung Yusri.
Yusri menambahkan, sepuluh orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Masih ada satu pelaku yang buron.
Satu pelaku itu merupakan pemilik dari gudang. Dia menegaskan pembuatan masker harus sesuai dengan standar ketentuan yang ada di Indonesia.
"Semuanya dikenakan UU Kesehatan, UU Perdagangan. Ancamannya adalah 5 tahun penjara ke atas dan denda Rp 50 miliar,” ujar Yusri. (cuy/jpnn)
Gubernur Mangkir Rapat: