Polisi Gerebek Tambang Batu Bara Ilegal Tak Jauh dari Lokasi IKN, 3 Orang Ditangkap
Namun demikian IUP PT TKM diketahui bermasalah sehingga tidak dapat menjadi dasar hukum atau legalitas dari kegiatan penambangan di atasnya.
Namun, TM tetap melakukan perjanjian kerja sama dengan B selaku Direktur Utama PT TKM.
Perjanjian operasional pertambangan batu bara itu diteken pada 17 Desember 2021.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Ancaman hukuman buat ketiga tersangka, yakni penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sebelumnya, pertengahan pekan ini polisi dengan bersenjata lengkap menyergap para penambang batu bara ilegal di lahan milik Yayasan Penyelamatan Orang Hutan Kalimantan (BOSF/Borneo Orangutan Survival Foundation).
Dari lahan di KM 33 Jalan Soekarno-Hatta, Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut, polisi mengamankan 4 unit ekskavator dan 8 unit "dump truck" dan sejumlah orang.
Kegiatan penambangan batu bara ilegal tersebut sudah dilaporkan BOSF ke Polsek Samboja sebulan lalu. Laporan kemudian diteruskan ke Polda Kaltim.