Komisi VII DPR Bakal Panggil 2 Perusahaan terkait Tambang Batu Bara Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik tambang batu bara ilegal yang sudah menjerat seorang kades di Muara Enim sebagai tersangka.
Gunhar menyebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim harus menyelidiki dugaan jual beli aset pemerintah daerah secara ilegal melibatkan PT RMK dari seorang kades untuk penambangan batu bara.
"Agar semua pihak yang terlibat dalam persekongkolan jahat hingga merugikan negara miliaran rupiah bisa ditangkap. Jangan terbatas pada seorang kades saja yang ditangkap dan dijadikan tersangka," kata Gunhar melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (23/8).
Politikus PDIP itu juga mendesak kejaksaan setempat mendalami dugaan keterlibatan PT RKM dan PT TBBE terkait penambangan ilegal di lahan milik Pemkab Muara Enim tersebut.
Menurut Gunhar, pihak perusahaan seharusnya tahu mekanisme pembelian atau pelepasan aset pemda yang tidak bisa hanya melalui kades saja.
"Tidak mungkin juga perusahaan tidak tahu kalau aset itu adalah milik Pemkab. Hal inilah yang penyidik harus berani mendalaminya," ucapnya.
Selain itu, dia mendesak Kementerian ESDM mencabut IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT TBBE dan RMK jika keduanya terbukti melakukan penambangan ilegal di aset milik Pemkab Muara Enim.
"Jika terbukti pihak perusahaan melakukan pelanggaran dengan melakukan penambangan ilegal di aset milik Pemkab Muara Enim, kami akan mendesak Kementerian ESDM menindak tegas dan mencabut atau membekukan IUP PT RMK dan TBBE," tuturnya.