Polisi Gulung Pelaku Penipuan Cek Kosong Senilai Rp 380 Juta
Pelapor lantas menghubungi pelaku HD, namun ia hanya memberikan alasan dengan janji-janji yang tidak tepat. Bahkan dari pengakuan HD, satu unit alat berat yang dipesan sebelumnya telah berpindah ke tangan orang lain.
Atas kejadian itu, pelapor mengaku alami kerugian sekitar Rp 450 juta, sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Tanjungpinang Timur.
Dalam proses penyidikan pada Kamis (23/3), Polsek Tanjungpinang Timur menyimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP yang dilakukan oleh tersangka HD.
Kepada polisi, pelaku HD mengakui segala perbuatannya telah melakukan penipuan dan atau penggelapan kepada pelapor BD.
"Setelah menjalani pemeriksaan, pelapor langsung ditahan di Polsek Tanjungpinang Timur guna proses hukum lebih lanjut," kata Kapolresta Tanjungpinang. (antara/jpnn)