Polisi-Hakim Sudah Ngaku, Bagaimana Pak Jaksa?
Senin, 19 April 2010 – 01:49 WIB
Temuan dari hakim yang menangani perkara Gayus itu semakin menguatkan indikasi adanya permainan uang dalam penanganan perkara itu. Sebelumnya, telah lebih dulu diketahui pemberian dari Gayus kepada penyidik Polri. Yakni Kompol Arafat yang menerima sebuah motor Harley Davidson, mobil Toyota Fortuner, dan rumah.
Selain itu juga ada AKP Sri Sumartini yang menerima uang Rp 100 juta.Bagaimana dengan jaksa" Sejauh ini belum terungkap bukti adanya aliran dana yang masuk ke kantong jaksa yang menangani kasus Gayus. Meskipun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah mengisyaratkan adanya aliran dana itu. "Kalau ada tindak pidana silakan kepolisian akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan," kata Wakil Jaksa Agung Darmono.
Dia mengaku belum menerima laporan resmi dari PPATK. Demikian juga dengan laporan dari tim independen Mabes Polri yang mengusut dugaan makelar kasus perkara Gayus. Sejauh ini, Kejagung sudah menjatuhkan sanksi terhadap jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang dari jabatan strukturalnya. Yakni dari posisi asisten pidana khusus (aspidsus) Kejati Jateng dan kepala Kejati Maluku. Itu terkait dengan ketidakcermatan dalam penanganan perkara Gayus.