Polisi Hentikan Kasus Penganiayaan WN Australia kepada Warga Indonesia
Bambang juga mengungkapkan penyidik belum mendapatkan informasi soal kepemilikan air softgun yang ditemukan di kamar tempat yang bersangkutan menginap.
Menurut Bambang Yugo, WNA tersebut sudah dipulangkan ke negaranya.
Sebelumnya pada Senin (6/6), Polresta Denpasar dan Polsek Kuta merilis kausa tersebut karena melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan asal Makassar yang dikenalnya lima bulan lalu melalui aplikasi pertemanan Tinder.
Bambang mengatakan kejadian penganiayaan terhadap APS terjadi pada Sabtu 4 juni 2023, sekitar pukul 18.00 Wita di sebuah kamar hotel di wilayah Kuta oleh karena sang pacar menagih uang yang pernah dipinjamnya. Pada hari yang sama, pukul 21.00 WITA, korban melaporkan kejadian penganiayaan tersebut kepada polisi.
"Pelapor meminta uang sebesar Rp1,5 juta kepada terlapor, namun terlapor menyampaikan tidak pernah merasa meminjam uang dari pelapor atau korban. Sesaat setelah itu, terlapor secara spontanitas memukul, menganiaya korban," kata Bambang.
Bambang mengatakan saat penyidik memeriksa korban, korban sebagai pelapor menyampaikan bahwa terlapor pada saat memukul, juga sempat mengancam akan memutilasi korban.
Polisi pun menangkap pelaku DDI dan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun 8 bulan penjara.
Pada waktu polisi mengembangkan kasus tersebut, di kamar korban ditemukan tiga buah senjata airsoft gun laras panjang dan dua pistol airsoft gun laras pendek, pisau dan tongkat besi.