Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi ke Petamburan, Konpers FPI Apa Kabar?

Rabu, 30 Desember 2020 – 18:37 WIB
Polisi ke Petamburan, Konpers FPI Apa Kabar? - JPNN.COM
Tampak sejumlah polisi berjaga di area Markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12). Foto: Dean Pahrevi/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian menertibkan semua spanduk dan atribut Front Pembela Islam di dekat markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12).

Penertiban dilakukan kepolisian setelah terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

"SKB yang telah ditandatangani, kegiatan FPI tidak boleh dilakukan. Baik banner, pamflet dan atribut-atribut yang ada, sudah kami lepas semua," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu.

Selain mencopoti spanduk, polisi juga melarang semua aktivitas FPI.

Termasuk rencana FPI menggelar keterangan pers untuk menanggapi terbitnya SKB yang ditandatangani tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga negara itu.

"Begitu juga dengan kegiatan dan aktivitas yang lainnya. Artinya FPI sudah dibubarkan dan tidak ada aktivitas. Kami tegaskan bahwa di markas ini tidak ada aktivitas dan tidak ada kegiatan lagi," ujar Heru.

Ke depan, kata Heru, pihaknya bakal melakukan patroli rutin untuk mencegah FPI berkegiatan.

Heru mengacu perintah Kapolri Jenderal Idham Azis agar FPI tidak diberikan ruang.

Selain mencopoti spanduk di Petamburan, polisi juga menegaskan larangan semua aktivitas FPI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News