Polisi Kebut Pemberkasan Kasus ABK WNI Dilarung ke Laut
Kamis, 28 Mei 2020 – 20:26 WIB
Direktur PT MTB, Muhammad Hoji (54) bersama Komisarisnya Sustriyono (45) ditangkap pada Minggu (17/5).
Keduanya resmi ditahan pada Senin (18/5) dan ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka ditersangkakan karena menempatkan Pekerja Migran Indonesia tidak sesuai dengan perjanjian.
Parahnya, PT MTB tidak memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) sehingga ABK yang disalurkan tidak diawasi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku ditahan dan dikenakan dengan Pasal 85 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)