Polisi Klaim Sudah Mediasi Acho dan Apartemen Green Pramuka
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah memfasilitasi jalur damai terhadap komika Muhadkly Acho dengan pihak Apartemen Green Pramuka City.
Hanya saja, pihak apartemen menginginkan kasus ini tetap berjalan di jalur hukum.
"Dari pihak kepolisian kami sampaikan ke keduanya untuk dilakukan musyawarah. Jadi silakan saja diselesaikan berkaitan dengan kasus ini. Polisi memberikan ruang untuk dilakukan musyawarah antara pelapor dan terlapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Senin (7/8).
Namun, pihak apartemen merasa pernyataan Acho di media sosial telah membuat rugi perusahaan.
Karenanya, polisi terus menggulirkan kasus ini.
"Karena tak kunjung selesai, kemudian setelah memeriksa sakshi ahli, saksi, pelapor, terlapor dan melakukan gelar perkara, kami naikan statusnya (Acho) menjadi tersangka, karena merupakan tindak pidana," kata dia.
Dia menambahkan, pada 12 Juli 2017, semua berkas perkara dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kemudian, pada 27 Juli, berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21.