Polisi Klaim Sudah Mediasi Acho dan Apartemen Green Pramuka
Senin, 07 Agustus 2017 – 19:42 WIB
"Tentunya dengan dinyatakan P21, tanggung jawab sebagai penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti," tandas dia. (Mg4/jpnn)
"Tentunya dengan dinyatakan P21, tanggung jawab sebagai penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti," tandas dia. (Mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News