Polisi Lumpuhkan Empat Pelaku Begal Sadis di Medan
Selasa, 25 April 2023 – 18:40 WIB
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 363, 365, 480, dan 481 KUHP. Mereka menggunakan hasil penjualan motor untuk membeli narkoba.
Saat ini, Satreskrim Polrestabes Medan masih memburu lima orang pelaku lainnya yang telah ditetapkan tersangka, kata Fathir.(antara/jpnn)