Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Malaysia Bantah Bebaskan Anggota Dewan Pemerkosa TKI di Perak

Sabtu, 01 Februari 2020 – 09:00 WIB
Polisi Malaysia Bantah Bebaskan Anggota Dewan Pemerkosa TKI di Perak - JPNN.COM
Terdakwa pelaku pemerkosaan terhadap TKI di Perak, Paul Yong saat menghadiri sidang di Mahkamah Perak beberapa waktu lalu. Foto: ANTARA/Agus Setiawan.

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Polisi Diraja Malaysia (PDRM) Negara Bagian Perak membantah kabar yang tersebar di media sosial mengenai kasus pemerkosaan Pembantu Rumah Tangga (PRT) asal Indonesia. Mereka memastikan, kasus yang diduga melibatkan pejabat eksekutif dan anggota dewan Yong Choo Kiong atau Paul Yong tersebut belum ditutup.

Kepala PDRM Negara Bagian Perak Komisioner Polisi Dato' Razarudin Bin Husain mengemukakan hal itu dalam siaran pers yang dikirimkan ke media di Kuala Lumpur, Jumat (31/1).

"Polisi menemukan banyak orang masih mempercayai dan membagikan informasi bahwa kasus ini telah ditutup oleh pihak pendakwaan setelah mendapat pengarahan dari kejaksaan agung. Malah publik mendakwa polisi tidak menjalankan tugas penyidikan dengan baik sehingga kasus ini tidak diteruskan," katanya.

Dia mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap pemilik akun facebook Fahaizal Zee, sesuai dengan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 Pasal 500 dan pasal 505 (b) KUHP.

"Pemeriksaan dilakukan karena yang bersangkutan telah membuat fitnah terhadap Kepala Polisi Perak dengan menyatakan bahwa Paul Yong yang didakwa melakukan pemerkosaan dibebaskan," katanya.

Polisi ingin menegaskan apa saja yang dikatakan orang bahwa kasus ini ditutup adalah tidak benar.

"Diinformasikan bahwa pengacara Paul yang telah mengantar representasinya kepada Kejaksaan Agung tetapi permohonan tersebut telah ditolak dan mengarahkan kepada Pendakwaan Negeri Perak untuk meneruskan pendakwaan terhadap kasus tersebut," katanya.

Razaruddin mengatakan pihaknya telah membuat persiapan rapi dari sisi keamanan di sekitar Mahkamah Perak ketika kasus ini dijadwalkan disidangkan kembali pada 10 hingga 14 Februari 2020.

Polisi Diraja Malaysia (PDRM) Negara Bagian Perak membantah kabar yang tersebar di media sosial mengenai kasus pemerkosaan Pembantu Rumah Tangga (PRT) asal Indonesia.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News