Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Malaysia Dilarang ke Luar Negeri Mulai Maret

Sabtu, 24 Februari 2018 – 21:35 WIB
Polisi Malaysia Dilarang ke Luar Negeri Mulai Maret - JPNN.COM
Polis Diraja Malaysia. Foto: Reuters

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Polisi Malaysia tidak bisa pelesir ke luar negeri. Polis Diraja Malaysia (PDRM) mengeluarkan surat perintah untuk membekukan semua izin cuti perjalanan ke luar negeri mulai Maret–Mei.

Itu dilakukan sebagai persiapan untuk penyelenggaraan pemilu parlemen tahun ini. ”Larangan bepergian, baik dalam maupun luar negeri, akan diterapkan begitu tanggal pemilu telah ditetapkan,” ujar Direktur Departemen Manajemen Bukit Aman Abdul Ghafar Rajab seperti dilansir The Strait Times kemarin, Jumat (23/2).

Pengecualian hanya diberikan kepada para petinggi kepolisian yang memang sedang penugasan. Misalnya, untuk konferensi, pelatihan, maupun acara-acara penting lainnya di luar Malaysia. Hal itu dianggap sebagai perjalanan kerja dan diperbolehkan.

Secara terpisah, Wakil Komisioner Departemen Ketertiban Publik dan Keamanan Internal Azizan Abu Bakar mengungkapkan bahwa ada 130 ribu personel polisi yang ditugaskan untuk mengamankan pemilu.

”Kami telah menggelar berbagai latihan untuk memastikan semua personel siap dalam situasi apa pun,” tegasnya.

Saat berlatih, ada empat skenario yang dipakai. Yaitu, pengamanan saat pembubaran parlemen, pencalonan, hari pemungutan suara, dan pengumuman hasil pemilu. Rencananya, latihan terakhir dilaksanakan pada awal bulan depan.

Pemilu tahun ini memang diperkirakan panas. Koalisi oposisi yang tergabung dalam Pakatan Harapan mengusung Mahathir Mohamad sebagai calon perdana menteri (PM).

Dia ditengarai bakal mendulang banyak suara untuk oposisi dan mengancam koalisi Barisan Nasional (BN) pimpinan PM Najib Razak.

Polis Diraja Malaysia (PDRM) mengeluarkan surat perintah untuk membekukan semua izin cuti perjalanan ke luar negeri mulai Maret–Mei

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News