Polisi Menambah Pos Pembatasan dan Pengendalian Mobilitas di Masa PPKM Darurat, Ini Perinciannya
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menambah pos pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat di masa PPKM darurat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penambahan itu dilakukan karena melihat situasi di lapangan.
"Ada penambahan dari 63 menjadi 72 titik," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (6/7).
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu memerinci penambahan tersebut yakni lima titik di gerbang tol, sembilan titik di pintu keluar tol, dan 39 di jalur utama.
Lebih lanjut Yusri menuturkan unsur tiga pilar, yakni Polri, TNI, dan pemerintah daerah terus menggencarkan patroli.
Dia menegaskan apabila ditemukan kerumunan, maka langsung dibubarkan.
Pihaknya pun sudah menyosialisasikan kebijakan pemerintah untuk perusahaan sektor esensial dan kritikal yang boleh kerja dari kantor.
Seperti diketahui, untuk sektor esensial diberlakukan maksimal 50 persen work from office dengan protokol kesehatan ketat.