Polisi Menambah Pos Pembatasan dan Pengendalian Mobilitas di Masa PPKM Darurat, Ini Perinciannya
Selasa, 06 Juli 2021 – 15:58 WIB
Untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen work from office, dengan protokol kesehatan ketat.
"Kami sudah sosialisasikan kebijakan pemerintah yang masuk sektor esensial dan kritikal yang boleh. Nonesensial dan nonkritikal tidak boleh cukup kerja di rumah saja," ujar Yusri.
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menambahkan pada hari keempat pelaksanaan PPKM Darurat sudah ada pengurangan aktivitas masyarakat.
"Pagi ini, alhamdulillah kami ucapkan terima kasih walaupun masih ditemukan adanya masyarakat yang memaksakan diri tidak mau diam diri," pungkas Kombes Yusri Yunus. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: