Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Langgar PPKM Darurat, Lima Kafe Ini Langsung Ditindak Polda Metro Jaya

Senin, 05 Juli 2021 – 21:26 WIB
Langgar PPKM Darurat, Lima Kafe Ini Langsung Ditindak Polda Metro Jaya - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) saat memberikan keterangan pers kepada awak media di PMJ, Senin (5/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya menindak lima tempat karaoke dan spa serta mengamankan ratusan orang yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan satu dari lima tempat itu yakni Kafe Autentik Restoran dan Lounge di Jakarta Utara rata-rata pengunjungnya warga negara asing (WNA) asal Nigeria.

"Kafe Autentik Restoran dan Lounge, pengunjungnya banyak warga negara asing, khususnya dari Nigeria. Kami amankan 81 orang, 60 WNA dan sisanya WNI," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (5/7).

Adapun, hasil swab Antigen dan PCR empat orang dinyatakan positif Covid-19 dengan perincian tiga WNA dan satu WNI yang bekerja sebagai kasir.

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menambahkan, dari puluhan WNA tersebut hanya ada 17 orang yang memiliki Paspor. Sisanya, 43 orang tak memiliki kartu identitas apapun diserahkan ke pihak imigrasi.

"Sementara empat orang positif Covid-19 sudah kami titipkan di isolasi mandiri Nagrak, Cilincing Jakarta Utara. Sisanya ada beberapa kami jadikan tersangka," ujar Yusri.

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menambahkan, pihaknya juga menindak K One SPA di Kalimalang, Bekasi dengan mengamankan tujuh orang.

Dari tujuh orang itu, polisi menetapkan ESH yang merupakan penyelenggara sebagai tersangka.

Polisi menindak lima tempat karaoke dan spa serta mengamankan ratusan orang yang melanggar aturan PPKM Darurat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close