Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Menangkap Andi Irwanto, Perbuatan Terlarang Bambang di Areal Masjid Akhirnya Terbongkar

Minggu, 20 Maret 2022 – 05:58 WIB
Polisi Menangkap Andi Irwanto, Perbuatan Terlarang Bambang di Areal Masjid Akhirnya Terbongkar - JPNN.COM
Polisi akhirnya berhasil membongkar perbuatan terlarang yang dilakukan Bambang di areal masjid setelah menangkap Andi Irwanto. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Selain menangkap Andi dan Bambang, polisi juga mengamankan 1 unit mobil Toyota Fortuner KT 1870 CV danm 1 unit mobil Mitsubishi Xpander Cross KT 1440 OH beserta surat pentingnya.

Kini kedua pelaku sudah ditahan di Polsek Samarinda Ulu dan dijerat polisi dengan Pasal 363 KUHP.

Khusus tersangka Andi Irwanto dijerat dengan pasal tambahan.

"Ttersangka Andi juga kami kenakan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika Pasal 114 Subsider 112 KUHP," tegas Iptu Fahrudi. (mcr14/jpnn)

Penangkapan Andi Irwanto menjadi awal terbongkarnya perbuatan terlarang yang dilakukan Bambang di areal masjid. Simak penjelasan Iptu Fahrudi

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close