Polisi Menangkap Andi Irwanto, Perbuatan Terlarang Bambang di Areal Masjid Akhirnya Terbongkar
jpnn.com, SAMARINDA - Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Fahrudi mengungkap terbongkarnya perbuatan terlarang yang dilakukan Bambang Joko Santoso (35) di areal masjid.
Iptu Fahrudi mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut berasal saat polisi menangkap Andi Irwanto.
Pria 35 tahun itu ditangkap anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Tertangkapnya Andi Irwanto menjadi awal mula terungkapnya kasus pencurian mobil yang dilaporkan korban bernama Andika Trinota.
Singkat cerita, Andi tidak dapat lagi mengelak saat diinterogasi polisi dan akhirnya mengakui seluruh perbuatan terlarang yang dilakukannya itu.
Kepada polisi, dia mengaku mobil Toyota Fortuner yang dicurinya masih ada di kediaman Bambang.
"Kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Bambang di kediamannya di Tenggarong, Kukar," beber Iptu Fahrudi saat dikonfirmasi JPNN.com, Jumat (18/3) sore.
Di sana polisi berhasil menangkap Bambang tanpa perlawanan beserta barang bukti, berupa dua unit mobil hasil curian.