Polisi Menggerebek Rumah Kontrakan di Jakbar, Pasutri Ditangkap, Kasusnya Berat
Kamis, 26 Mei 2022 – 17:00 WIB
Polisi mengamankan barang bukti, yakni ratusan lembar kertas uang palsu, ratusan lembar kertas minyak, tiga helai benang sulam berlogo Bank Indonesia, dua buah jarum, lima buah printer merek EPSON, dan lainnya.
Syafri menambahkan pasutri tersebut sudah beraksi selama enam bulan.
Kedua pelaku sejauh ini sudah mencetak uang palsu senilai Rp 300 juta.
"Sekali produksi senilai Rp 30 juta dalam waktu sekitar satu minggu sampai dengan sepuluh hari," ujar Syafri.
Pelaku dikenakan Pasal 36 Juncto Pasal 26 Ayat 1 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (cr1/jpnn)