Pasutri Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi, Ketahuan Saat Membeli Barang Ini
jpnn.com, BANDA ACEH - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial NF dan YM ditangkp Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Pasutri itu ditangkap polisi karena telah mengedarkan uang palsu yang dicetak sendiri.
"Pelaku kami tangkap setelah ada laporan warga,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Senin (25/4).
Ryan menjelaskan kasus ini terungkp setelah NF (34) membeli handphone bekas jenis iPhone milik korban M Ikshan. Adapun Ikhsan menjual iPhone itu lewat media sosial Facebook dengan harga Rp 5,6 juta.
Seusai mereka bertransaksi di kawasan Siron, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, korban akhirnya sadar bahwa uang yang diterima tersebut tidak asli atau palsu, Korban akhirnya membuat laporan polisi.
"Uang palsu saat transaksi itu ada pecahan Rp 100 ribu sebanyak 45 lembar (Rp 4,5 juta), dan pecahan Rp 50 ribu 23 lembar (Rp 1,15 juta)," ujarnya.
Menurut Ryan, setelah dilakukan pengembangan dan mendatangi rumah indekos tersangka di wilayah Lueng Bata, Banda Aceh, pelaku bersama istrinya sudah tak berada di rumah.
Setelah dicari, pelaku akhirnya tertangkap di kawasan Keutapang, Aceh Besar.