Polisi Menggerebek Rumah Penampungan PMI Ilegal Milik HB di Nongsa
Sabtu, 13 Juli 2024 – 17:25 WIB
"Korban dan diduga pelaku penampungan beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
AKP Bazaro mengatakan pada hari ini tim menyerahkan delapan PMI tersebut ke BP4MI Kota Batam.
Atas perbuatannya, pelaku HB dapat dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 Jo Pasal 68 UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.(ant/jpnn)