Polisi Mengunci Leher M dan Menggelandangnya ke Dalam Mobil, Lihat Tuh!
"Di dalam brankas ada surat-surat berharga seperti kartu kredit, tiga lembar BPKB, paspor, IMB rumah, kartu izin tinggal sementara (Kitas) WNA, dan dua buah buku rekening,” tambah dia.
Ditaksir, kerugian yang dialami korban mencapai Rp 50 juta.
“Korban lantas melapor dan kemudian Tim Opsnal Polsek Senggigi melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya menemui titik terang setelah mengetahui keberadaan barang bukti tersebut,” katanya.
Dari pemeriksaan yang ada, polisi menyimpulkan bahwa M adalah pelakunya.
"Kemudian saya bersama tim Opsnal Polsek Senggigi mengamankan pelaku di rumah adiknya di Dusun Perempung Timur Desa Taman Sari, pada Minggu (23/5)," pungkas Bowo Tri. (ami/radarlombok)