Polisi Mulai Hapus Data Kendaraan yang Tak Bayar Pajak
jpnn.com, PADANG - Ditlantas Polda Sumatera Barat (Sumbar) mulai memberlakukan penghapusan data kendaraan yang tak membayar pajak di provinsi itu.
"Sejak peluncuran Program Triple Untung, kami mulai melakukan penghapusan data kendaraan yang tak bayar pajak lebih dari dua tahun," ujar Dirlantas Polda Sumbar Kombes Hilman Wijaya di Padang, Sabtu (11/2).
Dia mengatakan saat ini terdata 1,16 juta unit kendaraan bermotor di Sumbar mati pajak dan data kendaraan tersebut dapat dihapuskan.
"Data ini yang akan kami sinkronkan bersama karena ditlantas memiliki data, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memiliki data, dan Jasa Raharja memiliki data," kata dia.
Menurut dia, penghapusan ini diatur dalam Pasal 74 ayat 2b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Dia mengatakan sesuai regulasi penghapusan data kendaraan bermotor dapat dilakukan apabila kendaraan bermotor tersebut tidak didaftarkan ulang selama dua tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) atau mati pajak tujuh tahun.
Dia mengatakan bagi masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan tersebut setelah disampaikan beberapa kali peringatan maka setelah melalui mekanisme penelitian akan dilakukan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di database kepolisian dan pemerintah daerah.
"Dalam kondisi telah dihapuskan maka kendaraan tidak dapat lagi didaftarkan ulang," kata dia.