Polisi Mulai Terapkan Ganjil Genap di Ancol dan TMII, Ini Penjelasannya
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di sepanjang jalan ke dan dari tempat wisata yang sedang menerapkan uji coba pembukaan.
Adapun di Jakarta diterapkan di dua lokasi yakni Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Kebijakan itu menyusul Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan berdasar instruksi dan keputusan gubernur itu, mulai hari ini menerapkan ganjil genap di dua lokasi wisata tersebut.
"Mulai hari ini tanggal 17 September 2021 akan dilaksanakan aturan ganjil genap di tempat wisata," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jumat (17/9).
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menjelaskan kebijakan tersebut hanya berlaku pada Jumat, Sabtu, dan Minggu.
Penerapan ganjil genap di tempat wisata itu dimulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Pria kelahiran Sumatera Utara tersebut mengatakan pengaturan pembatasan akses keluar masuknya di lokasi wisata tersebut menjelang gerbang masuk tol.