Polisi Panen Knalpot Brong
Hasilnya, sepeda motor itu dibawa ke Satuan Pelaksana Administrasi SIM (Satpas) Colombo di Jalan Ikan Kerapu. Jumlahnya 186 unit motor. Sepeda motor berbagai jenis dan merek tersebut didapat dari empat titik razia yang ditangani langsung Satlantas Polrestabes Surabaya yang dibantu fungsi lain.
Semua kendaraan yang ditilang itu menggunakan knalpot brong. Ukurannya pun bermacam-macam. Bahkan, yang paling besar berdiameter sejengkal tangan orang dewasa. Yakni, sepeda motor Suzuki Satria F merah dengan nomor polisi S 2974 RR. Ada juga sepeda motor Yamaha Vixion dengan pelat nomor L 5929 Q yang menggunakan knalpot brong berbentuk seperti ujung trompet.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Raydian Kokrosono mengungkapkan, sesuai dengan ketentuan, pemilik sepeda motor itu bisa mengambil kendaraan mereka. Tapi, mereka harus mengikuti sidang tilang terlebih dahulu di pengadilan dan membayar sejumlah denda. ''Selain itu, saat pengambilan, harus membawa knalpot standar dan menggantinya di sini," kata dia kemarin.
Dia mengungkapkan, secara kuantitas, jumlah sepeda motor yang ditilang karena menggunakan knalpot brong memang berkurang jauh. Tahun lalu ada 1.131 sepeda motor, sedangkan pada tahun baru kemarin hanya 345 sepeda motor. Hal itu bisa dilihat di sejumlah titik jalan protokol yang relatif sepi dari suara bising knalpot. "Perhatian warga bukan lagi berkonvoi keliling jalan, tapi sudah menetap dan melihat acara car free night," imbuhnya.
Sementara itu, masih banyak sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar di kawasan pinggiran pada malam pergantian tahun Selasa malam. Di antara ribuan sepeda motor tersebut, sedikitnya 65 unit disita Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Ribuan kendaraan itu memadati di berbagai ruas wilayah Surabaya. Misalnya, kawasan Jalan Nambangan, Jalan Kenjeran, dan paling banyak berada di bawah jembatan Surabaya-Madura. Rata-rata pengendara yang memadati ruas tersebut tidak taat lalu lintas.
Banyak yang tidak mengenakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, serta menggunakan perangkat kendaraan yang tidak standar. Awalnya, polisi membiarkan mereka yang tidak taat itu keluyuran. Termasuk ketika membentuk barisan konvoi di Jalan HM. Noer (dahulu Jalan Kedung Cowek). Polisi hanya memantau.
Namun, setelah pesta pergantian tahun berlangsung, mulailah dilakukan penindakan tegas. Mereka yang tidak taat aturan langsung dihentikan. Banyak yang terjaring dalam razia tersebut. Namun, banyak juga yang berhasil kabur dari cegatan polisi.