Polisi: Pasien Klinik Aborsi Ilegal Membludak Karena Alasan Privasi
"Nah ini jadi kendala kita cari siapa pasien lain karena data tidak lengkap. Kami susuri terus karena kami ambil dari rekening-rekening yang masuk ke manajemen klinik mereka sehingga dengan cara itu kita bisa ketahui," katanya.
Adapun pasal yang dilanggar oleh pasien klinik aborsi ilegal itu adalah Pasal 194 UU Kesehatan yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar".
Polda Metro Jaya diketahui menggerebek sebuah klinik aborsi ilegal yang beralamat di di Jalan Paseban Raya Nomor 61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat, pada 10 Februari 2020.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni MM alias A yang berperan sebagai dokter yang melakukan aborsi. RM sebagai bidan dan S sebagai staf administrasi klinik.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka itu saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif degan terancam hukuman penjara di atas 10 tahun. (antara/jpnn)