Polisi Periksa 50 Saksi Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Jawa Barat masih mengusut kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dengan terlapor Bahar bin Smith.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan sampai saat ini penyidik sudah memeriksa puluhan saksi dan sejumlah barang bukti.
“Saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi total 50 orang dan enam item barang bukti," kata Ramadhan dalam siaran persnya, Sabtu (1/1).
Ramadhan menambahkan untuk mempermudah proses identifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP).
Pertama klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar bin Smith ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian sebanyak 15 orang saksi dan kedua klaster Garut menjadi sepuluh saksi.
Kemudian saksi pelapor yang diperiksa sebanyak empat orang dan ahli sebanyak 21 orang.
Untuk barang bukti tambahan yang disita, yakni satu buah handphone pada klaster TKP Garut dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung.
“Semua barang bukti digital telah kami sita dan dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan," sebut Ramadhan.