Polisi Periksa 50 Saksi Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar
Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang diperlukan secara profesional dan dengan scientific crime investigation.
Sebelumnya, Polda Jabar meningkatkan kasus yang menjerat Habib Bahar bin Smith menjadi penyidikan.
"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Kapolda Jabar Irjen Suntana dalam siaran persnya, Rabu (29/12).
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas
Sementara pemanggilan Bahar bin Smith menjadi saksi terlapor dijadwalkan pada Senin, 3 Januari 2022. (cuy/jpnn)