Polisi Perkosa Siswi SMA, Kapolres Diminta tak Melindungi
Kamis, 05 April 2012 – 12:13 WIB
"Penyidik Polres RL jangan bermain-main, ancaman undang-undang ini 15 tahun penjara. Apapaun dalihnya, menyetubuhi anak di bawah umur jelas harus dijerat undang-undang perlindungan anak. Lain cerita jika korban sudah dewasa. Sebagai aparat penegak hokum, sejatinya oknum itu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukannya melanggar hukum," tegas Yuniarti.
Terkait pernyataan Kapolres Rejang Lebong AKBP I Ketut Yudha Karyana, yang menyebut perbuatan Le adalah zina, tidak dibantah Yuniarti mengingat status Le sudah memiliki istri. Namun perlu diingat, korban adalah anak di bawah umur. Terkesan, penyidik sengaja mencari-cari jeratan hukum seringan mungkin bagi Le. Selain menjalani hukuman disiplin Polri, Le juga harus menjalani proses hukum.
"Jangankan memaksa, membujuk rayu saja jelas bisa dijerat hukum mengingat korbannya anak-anak. Pasal 81 ayat (1) UU perlindungan anak, mengatur jika ada paksaan. Pasal 81 ayat (2) mengatur masalah bujuk rayu. Pasal 82 mengatur pencabulannya. Kalau memang suka sama suka, pasti ada unsur bujuk rayunya. Tidak mungkin korban mau tanpa ada iming-iming dari pelaku," papar Yuniarti.