Polisi Perkosa Siswi SMA, Kapolres Diminta tak Melindungi
Kamis, 05 April 2012 – 12:13 WIB
Hal senada disampaikan Anggota DPRD RL sekaligus tokoh masyarakat Kecamatan Kota Padang, Yurizal yang meminta penyidik Polres RL tegas dalam mengusut kasus ini. Jika penanganannya bertele-tele dan banyak jeratan hukum yang dihilangkan, tidak menutup kemungkinan menimbulkan gejolak di masyarakat Kecamatan Kota Padang. Sebab korban ini jelas anak di bawah umur.
"Korban ini tergolong keluarga besar. Jangan sampai mereka mengamuk karena penanganan hukumnya tidak tuntas. Kami harap polisi tidak main-main dalam menangani kasus ini. Apalagi terlapor sudah mengakui perbuatannya. Penegakan hukum jangan pandang bulu, kami tidak ingin mentang-mentang terlapornya polisi hukum jadi tumpul," tandas Yurizal.
Dikonfirmasi, Kapolres RL, AKBP. I Ketut Yudha Karyana, S.Ik menegaskan, Le sampai saat ini masih ditahan atas hukuman disiplin Polri. Selain itu, Le juga disanksi penundaan kenaikkan pangkat. Sementara untuk kasus dugaan pidana terhadap anak masih terus berjalan. Namun sampai sejauh ini baru dijerat Pasal 43 Undang-Undang Nomor 71 Tahun 2004 tentang perkawinan dengan spesifikasi melakukan perzinahan.