Polisi Perkosa Siswi SMA, Kapolres Diminta tak Melindungi
Kamis, 05 April 2012 – 12:13 WIB
"Hasil penyidikan kami tidak memenuhi unsur perkosaan. Karena sesuai pengakuan anggota saya (Le, red), sudah terjadi persetubuhan hingga 8 kali. Untuk UU perlidungan anak, masih kami kaji lebih lanjut. Tetapi kecil kemungkinan kena, karena saat dilaporkan usia pelapor (korban, red) sudah dewasa. Sampai saat ini batasan usia anak di bawah umur itu, secara hukum tidak jelas," dalih Kapolres.(sca)
CURUP - Aktivis Woman Crisis Centre (WCC) Provinsi Bengkulu, Yuniarti meminta Polres Rejang Lebong (RL) menindak tegas Briptu Le (35), oknum anggota