Polisi Razia Motor Brong Jelang Tahun Baru
Kamis, 27 Desember 2018 – 22:29 WIB
"Yang kedapatan tetap menggunakan knalpot brong akan kami tilang dan sita kendaraannya," tegasnya.
Pengendara bisa mengambil motor mereka setelah proses sidang di Kejaksaan Negeri (Kejari).
Tetapi, lanjut Su'ud, proses administrasi baru dimulai pada pertengahan hingga akhir Januari. Dengan begitu, pengendara harus memikirkan kemungkinan tidak bisa mengambil kendaraan hingga Februari.
"Sekalian untuk efek jera, kalau nggak gitu nggak akan kapok," tegas mantan Kanitlantas Polsek Wonokromo tersebut. (bin/c7/ady/jpnn)