Polisi Ringkus Empat Komplotan Pembuat Order Fiktif Gojek
“Dalam sistem operator Gojek, order fiktif mereka terlihat benar ada perjalanan. Namun kenyataannya tidak ada perjalanan yang dilakukan," kata Argo.
Hal tersebut dilakukan dengan cara memodifikasi telepon genggam, menggunakan modem, alat komunikasi, software, dan aplikasi tertentu.
Mantan Kapolres Nunukan ini menambahkan, karena perbuatan pelaku, pihak Gojek merugi hingga ratusan juta rupiah.
Atas ulahnya, kini keempat pelaku ditahan dan dijerat Pasal 35 junto Pasal 51 dan Pasal 33 juncto Pasal 49 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Lalu Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 12 miliar. (cuy/jpnn)