Polisi Sampai Membongkar Lubang Toilet, Hasilnya Bikin Kaget
Senin, 01 November 2021 – 18:51 WIB
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, uang hasil penjualan sabu, dua ponsel, timbangan digital, korek api, dua tas serta dompet. Semua barang bukti tersebut diakui milik pelaku.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Telawang untuk diperiksa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (sir/ign/radarsampit)