Polisi Segera Memanggil Para Pentolan Aksi 1812
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan massa di aksi 1812, Jumat (18/12).
Massa aksi 1812 terdiri dari Anak Aliansi Nasional Anti-Komunis (Anak NKRI), Front Pembela Islam (FPI), dan PA 212.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan status perkara kasus tersebut sudah naik dari tingkat penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Kemarin sudah saya sampaikan sudah naik ke tingkat penyidikan," ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (22/12).
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengungkapkan saat ini pihaknya sudah menyusun jadwal penyidikan.
Salah satunya, menyusun rencana penjadwalan pemanggilan pihak-pihak yang bertanggung jawab terkait aksi yang membuat kerumunan tersebut.
"Penyidik sudah buat satu rencana penyidikan. Yang pertama kemungkinan memanggil saksi-saksi termasuk pimpinannya, penanggung jawab aksi 1812 dan panitianya," katanya.
Pria kelahiran Sulawesi Selatan itu menegaskan sejumlah bukti seperti video dan media sosial sudah dikantongi penyidik.
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengatakan seharusnya penanggung jawab aksi memahami bahwa Jakarta masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini melarang masyarakat membuat kerumunan.
"Memang semua kegiatan apapun yang sifatnya berkerumun tidak diperbolehkan karena melanggar aturan. Kami sudah sampaikan tetapi ada yang tidak mengindahkan sehingga kami lakukan operasi penindakan hukum," pungkas Yusri Yunus. (mcr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!