Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Selidiki Aksi 1812 yang Digelar FPI dan PA 212, Polisi akan Minta Pendapat Saksi Ahli

Selasa, 05 Januari 2021 – 16:56 WIB
Selidiki Aksi 1812 yang Digelar FPI dan PA 212, Polisi akan Minta Pendapat Saksi Ahli - JPNN.COM
Kepolisian membubarkan massa aksi demonstrasi 1812 yang berkonsentrasi di Patung Kuda, Monas, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat siang (18/12/2020). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil sejumlah saksi ahli untuk jalani pemeriksaan terkait kasus aksi 1812 yang diduga melanggar protokol kesehatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pemanggilan saksi ahli dilakukan setelah polisi selesai memeriksa saksi utama dan mengumpulkan alat bukti.

"Nantinya kami akan memeriksa saksi ahli ada beberapa saksi ahli nanti kami lakukan pemeriksaan nanti kalau pengumpulan alat bukti sudah lengkap semuanya," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (5/1).

Apabila seluruh alat bukti sudah lengkap serta para saksi utama dan saksi ahli selesao diperiksa, polisi akan melanjutkan gelar perkara.

"Kalau sudah lengkap semuanya baru kami lakukan gelar perkara ya. Jadi kami tunggu saja nanti hasil pemeriksaan, tetapi saksi-saksi sudah ada sudah lengkap, cuma tinggal keterangan ahli yang nanti akan kami lakukan pemeriksaan nah, kami tunggu hasil ini," ujar Yusri.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan massa di aksi 1812, Jumat (18/12).

Massa aksi 1812 terdiri dari Anak Aliansi Nasional Anti-Komunis (Anak NKRI), Front Pembela Islam (FPI), dan PA 212. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan status perkara kasus tersebut sudah naik dari tingkat penyelidikan ke tahap penyidikan. 

Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil sejumlah saksi ahli untuk jalani pemeriksaan terkait kasus aksi 1812.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News