Polisi Setop Kasus Arteria Dahlan, Margarito: Bagus, Sudah Seharusnya Begitu
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate Dr Margarito Kamis menghargai keputusan Polri menyetop kasus anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan terkait bahasa Sunda.
Doktor Ilmu Hukum Tata Negara lulusan Universitas Indonesia menilai bahwa Polri telah menjalankan tugas secara profesional menghentikan kasus Arteria Dahlan tersebut.
“Saya menghargai keputusan polisi itu sebagai sikap profesional. Bagus, karena sudah seharusnya begitu," kata Margarito Kamis dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (5/2).
Mantan staf khusus menteri sekretaris negara itu menyebutkan sejak awal kasus Arteria Dahlan tidak dapat diproses secara hukum.
“Sejak awal ini tidak bisa diproses. Kiamat kalau anggota DPR yang sedang bekerja lalu dihukum atas pernyataannya yang menjadi bagian dari pekerjaannya," ungkanya.
Dia menyebutkan apa yang disampaikan Arteria Dahlan soal penggunaan bahasa Indonesia itu benar.
“Ada UU 24 Tahun 2009 tentang Bahasa, Bendera dan Lembang Negara yang mengatur dalam rapat resmi bahasa Indonesia harus digunakan, apa lagi oleh para pejabat," katanya.
Menurut Margarito, anggota DPR memiliki kekebalan saat menjalankan fungsinya.