Polisi Sigap Memiting MR di Tempat Gelap, Rasain!
Kamis, 02 September 2021 – 19:06 WIB
"Tersangka MR dijerat Pasal 114 (1) Sub 112 (1) sub pasal 127 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman di atas lima tahun penjara," tuntas Totok. (hul/balikpapan pos)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: