Polisi SP3 Kasus Perkosaan, Hmm, Tak Masuk Akal
Selasa, 22 November 2022 – 18:40 WIB
Mantan Menhan RI itu juga menyatakan alasan polisi menghentikan perkara perkosaan demi mengedepankan restorative justice, tidak bisa diterima.
Mahfud mengatakan restorative justice itu hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu yang sifatnya ringan seperti perkara delik aduan.
Menurut dia, restorative justice tidak bisa diterapkan untuk kejahatan serius yang memiliki ancaman hukuman empat atau lima tahun lebih.
"Korupsi, pencurian, pembunuhan, perampokan, itu tidak ada restorative justice. Itu harus terus dibawa ke pengadilan," katanya. (ast/jpnn)