Polisi Tahan 2 Tersangka Penimbun BBM Solar Bersubsidi di Jember
"AS yang mencari pasarnya untuk penjualan solar subsidi ke sejumlah industri, sehingga harga solar tersebut lebih mahal dijual ke pihak industri. Ada yang di Surabaya, Sidoarjo, dan Situbondo, tergantung kesesuaian harga yang diinginkan tersangka," ungkapnya.
Dia menjelaskan pihaknya masih akan meminta keterangan saksi ahli terkait dengan penimbunan BBM subsidi tersebut untuk melengkapi berkas yang sudah disusun penyidik Polsek Ambulu.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah Pasal 40 Angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Sementara itu, barang bukti yang disita, yakni satu unit truk tangki warna biru putih, dua tandon air yang berisi BBM subsidi jenis Solar sebanyak 1.820 liter, enam jeriken yang berisi BBM subsidi jenis solar masing – masing berisi 30 liter, lima unit sepeda motor sebagai sarana untuk mengangkut jeriken yang berisi BBM solar, dan satu unit mesin pompa air berikut selang. (antara/jpnn)