Polisi Tangkap 8 WN India, Kombes Risnanto Membeber Aktivitas Mereka di Perairan Aceh
jpnn.com, BANDA ACEH - Tim Direktorat Polisi Air Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menangkap delapan warga negara (WN) India di perairan Kabupaten Aceh Besar yang masuk tanpa izin ke wilayah teritorial Republik Indonesia.
Menurut Direktur Polairud Polda Aceh Kombes Risnanto delapan WN India itu merupakan nelayan yang diduga mencuri ikan di perairan RI.
Para nelayan asing itu terdiri dari seorang nakhoda kapal dan tujuh anak buah kapal alias ABK.
Mereka ditangkap saat menangkap ikan di Perairan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar pada Senin (7/3) sekira pukul 13.00 WIB.
"Posisi kapal nelayan India saat ditangkap berada di 18 mil laut dari Pantai Lhoong," kata Kombes Risnanto didampingi Kasubdit Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Aceh Kompol Risnan Aldino, di Banda Aceh, Selasa (8/3).
Dia memerinci kedelapan nelayan India itu bernama Marie Jashindos (34), Immanuval Soe (29), Mutnoppah (48), Sijin (29), Pravin (19), Libin (34), Tomon (24), dan Tonbosuco (48). Mereka berasal dari Kepulauan Andaman.
Kombes Risnanto menyebut para nelayan asing itu menangkap ikan menggunakan kapal motor dengan nama lambung Blessing berbobot 60 gross ton (GT).
Mereka menangkap ikan dengan cara rawai atau memancing, tidak menggunakan pukat.