Polisi Tangkap 8 WN India, Kombes Risnanto Membeber Aktivitas Mereka di Perairan Aceh
Saat penangkapan, polisi mengamankan alat pancing, alat pelacak posisi, kompas, dan satu unit telepon genggam.
Selain itu, tim gabungan juga mengamankan ikan hasil tangkapan berbagai jenis dengan berat mencapai 700 kilogram.
Saat pemeriksaan diketahui para nelayan dari Andaman, India itu tidak memiliki dokumen izin menangkap ikan di wilayah Indonesia.
"Dari kapal mereka ditemukan berbagai jenis ikan seperti hiu dan ada juga lumba-lumba," beber perwira menengah Polri itu.
Baca Juga: Viral Perempuan Berjilbab Menikah di Gereja, soal Menikah Beda Agama, MUI Tegas
Penangkapan nelayan India itu dilakukan setelah Ditpolairud Polda Aceh menerima informasi dari masyarakat tentang pencurian ikan.
Dalam operasi itu, Tim Ditpolairud Polda Aceh bergabung dengan Kapal Patroli Mabes Polri KP Antareja-7007 yang dikomandoi Kompol Yefri Dickson mengejar dan menangkap kapal asing tersebut.
Para nelayan asing itu dijerat dengan Pasal 92 Jo. Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dalam paragraf 2 Pasal 27 angka 26 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja subs Pasal 100 Jo. Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. (ant/fat/jpnn)