Polisi Tangkap Dua Agen TKI Ilegal di Batam
"Ternyata, setelah dikenalkan itu korban dipekerjakan sebagai PSK selama tiga hari. Karena tidak tahan, korban pun melarikan diri tanggal 16 Januari dengan naik taksi menuju ke pelabuhan dan balik ke Batam," bebernya.
Sesampainya di Batam, korban langsung pulang ke rumahnya di Kompleks Niaga Anggrek Permai Lubukbaja dan membuat laporan polisi ke Polsek Lubukbaja, Rabu (17/1). Dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Lubukbaja langsung mengamankan keduanya di kawasan Avava.
"Dia ini memang mencarikan pekerjaan kepada korban. Tersangka Susiati diberikan uang 300 Ringgit Malaysia dari Botak," katanya.
Dari penangkapan ini, polisi menyita beberapa barang bukti, yakni satu buah paspor atas nama Shandra Pratiwi, empat unit ponsel dan satu lembar manifest bukti perjalanan korban dari Batam menuju Malaysia.
Hingga saat ini, jajaran Polsek Lubukbaja masih melakukan penyelidikan untuk mencari korban lainnya. Awal menambahkan, sejauh ini pihaknya baru menerima satu laporan polisi dan diduga masih banyak orang yang telah dipekerjakan dua tersangka ini ke luar negeri secara ilegal.
"Kepada tersangka kita jerat dengan pasal 81 junto pasal 83 undang-undang tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman selama 10 tahun penjara," imbuhnya.
Sementara itu, dari pengakuan Paestha Debora, Sandra memaksanya untuk mencarikan pekerjaan di Malaysia. Sementara, Paestha berangkat ke Malaysia untuk membeli baju dan menjual lagi baju tersebut di Batam. Saat ia berangkat ke Malaysia, Sandra meminta ikut juga pergi ke Malaysia.
"Bukan Botak bos dia itu. Tapi Akong. Sampai disana diberi kerjaan seperti itu, memang dia maunya dia. Karena dia bilang sebelumnya sudah pernah kerja kayak gitu. Botak itu kasi duit sama aku karena aku mantan pacarnya dia," akunya. (gie)