Polisi Tangkap Pasangan Muda Atas Kasus Aborsi
Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa RN dalam kondisi mengandung.
Pada akhirnya GR dan RN sama-sama sepakat untuk menggugurkan kandungannya menggunakan obat yang didapatkan dari toko daring di salah satu media sosial.
"Namun, tidak efektif untuk menggugurkan, kemudian membeli di bulan berikutnya sekitar di Agustus jumlahnya ditambah dan mohon maaf jumlah takaran dinaikkan menjadi delapan kali dan kemudian RN mengalami kontraksi," ucapnya.
Polisi mengamankan barang bukti dari tangan sepasang pasangan kekasih itu, yakni obat yang dipergunakan dalam bentuk tablet dan kapsul, ponsel, pakaian pelaku, serta plasenta.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 77 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Keduanya diancam pidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
"Setelah ini melakukan pemeriksaan lanjutan dengan metode crime scientific investigation oleh Satreskrim Polres Batu dengan melibatkan saksi ahli," tuturnya. (antara/jpnn)