Polisi Tangkap Pegawai Bank Jual Sabu
"Tersangka diduga telah menjual sabu sabu kepada seorang wanita berisinal RP. Untuk keperluan pemeriksaan, JS dan RP kami amankan, termasuk sabu-sabu yang hendak dijual tersangka," beber dia.
JS sendiri, sambung dia, sehari hari bekerja sebagai sopir di perusahaan jasa keuangan tersebut. Tersangka mengaku sudah lama memakai sabu sabu.
“Tersangka kami amankan karena tertangkap basah tengah menjual sabu sabu seberat 3,65 kepada tersangka RP. Tersangka mengatakan kalau barang haram tersebut dibelinya dari seseorang di Jakarta. Akhirnya keduanya kami tangkap dan digirin ke mapolres,” ungkap Ahmad.
Kepada polisi, JS mengaku memakai sabu sabu sejak tahun 2007. Barang haram itu dibelinya sekitar Rp1,8 juta. Kadang kadang dia menjual sabu kepada siapa saja yang membutuhkannya.
“Saya sudah lama mengkonsumsi sabu sabu pak. Cara membelinya melalui sambungan telepon. Atau saya berangkat ke Jakarta,” kata JS. (ags)