Polisi Tangkap Pembunuh Lutfi Fauzi, Pelaku 4 Orang
JA yang sudah lama menyimpan amarah langsung menganiaya korban yang juga diikuti oleh tiga tersangka lainnya.
Pelaku yang tidak puas, kemudian membawa korban yang saat itu masih tersadar ke emperan toko yang berada di Jalan Cikiray.
Di lokasi tersebut pemuda berusia 36 tahun ini dianiaya keempat tersangka hingga tidak sadarkan diri dan berujung kematian.
Pada Minggu dini hari warga yang mengetahui kejadian itu langsung menghubungi pihak Polres Sukabumi Kota dan Polsek Cikole.
Di lokasi, polisi sempat mengamankan rekaman CCTV dan keterangan dari sejumlah saksi.
"Dari pengungkapan kasus ini kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah baju kemeja, jaket, celana jin, sepasang sepatu, flashdisk dan hasil visum et revertum," tambahnya.
Akibat ulahnya, para tersangka terancam kurungan penjara selama 12 tahun sesuai pasal yang dijeratkan kepada mereka, yakni Pasal 170 ayat (3) dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan seseorang meninggal. (antara/jpnn)