Polisi Tangkap Pencuri Besi Tua Senilai Rp 50 Juta saat Transaksi dengan Penadah
Sabtu, 25 April 2015 – 05:04 WIB
Dan para pelaku baru ditangkap saat berada di tempat penampungan besi tua. Saat ditangkap pelaku tidak memberikan perlawanan.
Para pelaku ini dijerat dengan pasal yang berbeda. Idri dan Damri dijerat dengan pasal 55 KUHP. Sementara itu Rusdian dijerat pasal 55 jo 480. Sedankan Roy dan Maruli dijerang pasal 363 dan 374.
"Masih ada dua DPO (dicari) lagi, mereka berperan membantu mengangkut besi, plat dan pipa-pipa tersebut," tuturnya. (cr3/jpnn)