Polisi Tangkap Pencuri Kotak Amal di Tangerang, Begini Modusnya
Senin, 18 Juli 2022 – 00:34 WIB
“Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Cikupa guna penyidikan lebih lanjut,” kata Imam.
Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti satu buah kotak amal warna hujau bertuliskan Musala Ikhwanul Muslimin, satu kain sarung warna biru cokelat, dan uang tunai sebesar Rp 3.891.000.
“Pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (cuy/jpnn)